DPRKPLH Kabupaten Banjar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Desa Malintang Lama

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3), khususnya Seksi Kemitraan Pengelolaan Sampah, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, bertempat di Aula Serba Guna Desa Malintang Lama, Kecamatan Gambut.

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, yang terdiri dari:

  • Dewan Komisi III DPRD Kabupaten Banjar
  • Pambakal Desa Malintang Lama
  • Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Sampah
  • Tokoh masyarakat dan warga Desa Malintang Lama

Pambakal Desa Malintang Lama, H. Hamidin Noor, dalam sambutannya menyampaikan bahwa meskipun Desa Malintang telah ditetapkan sebagai desa mandiri oleh pihak provinsi, namun masih menghadapi tantangan terkait penanganan sampah. “Desa Malintang menjadi tempat pembuangan sampah dari desa sekitar karena keberadaan TPS resmi dari pemerintah. Harapan kami, ke depan, sampah-sampah tersebut bisa dikelola dengan baik dan bernilai,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Febrianor Rahman, turut hadir dan menjelaskan pentingnya Perda No. 4 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar. Ia menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur teknis pengelolaan sampah, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan dampak buruk sampah terhadap lingkungan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Sampah, Bentung Wibisono, memberikan arahan teknis terkait pengelolaan sampah berbasis masyarakat. “Kami akan mendorong pemanfaatan Bank Sampah dan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) agar masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sampah yang benar,” tuturnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Malintang Lama dan sekitarnya semakin memahami peran aktif mereka dalam mengelola sampah, serta mampu menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis, selaras dengan semangat pembangunan berkelanjutan.