Raperda Pengelolaan Sampah

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar menghadiri rapat Komisi III DPRD Kabupaten Banjar terkait tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Rabu (13/5/2026)

Rapat dilaksanakan di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Banjar dan juga dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar. Pertemuan ini bertujuan membahas penyempurnaan substansi dan redaksi Raperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan daerah.

Plt. Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar , Sutiyono menyampaikan
“Masukan dari fasilitasi Gubernur menjadi acuan penting bagi kami. DPRKPLH siap memberikan dukungan data dan teknis agar Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar menekankan pentingnya penyusunan naskah akademik dan pasal-pasal Raperda agar memenuhi kaidah pembentukan peraturan daerah. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan sampah ke depan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar H. Abdul Razak mengapresiasi kehadiran dan masukan dari DPRKPLH serta Bagian Hukum Setda. Ia menyatakan bahwa DPRD berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan adanya Raperda Pengelolaan Sampah ini, diharapkan Kabupaten Banjar memiliki landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sesuai dengan semangat Gerakan Indonesia ASRI.