Bagian Kelima
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Pasal 15
Uraian Tugas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan sebagai berikut:
- merencanakan, mengatur dan mengawasi pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pemberian dukungan penyelenggeraan pemerintahan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
- merencanakan, mengatur dan mengawasi pengkajian bahan pembinaan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pengembangan kapasitas dan kemampuan kelembagaan dalam rangka Pemantauan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungansesuai prosedur kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- memberikan saran /telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya.
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjawaban.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 16
Uraian Tugas Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan sebagai berikut :
- melaksanakan pemantauan kualitas air,
- melaksanakan pemantauan kualitas udara,
- melaksanakan pemantauan kualitas tanah,
- melaksanakan pemantauan kualitas pesisir dan laut ;
- melaksanakan pengujian emisi gas buang objek tidak bergerak
- menentukan baku mutu lingkungan; dan
- menyiapkan sarpras pemantauan lingkungan.
Pasal 17
Uraian Tugas Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan sebagai berikut :
- melaksanakan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
- melaksanakan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- melaksanakan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- menentukan baku mutu sumber pencemar;
- mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- menyusun kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- melaksanakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi; dan
- melaksanakan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi.
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 18
Uraian tugas Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan sebagai berikut :
- menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- melaksanakan pemantauan kerusakan lingkungan;
- melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
- melaksanakan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.