Bagian Kedua
Sekretaris
Pasal 3
Uraian Tugas Sekretaris sebagai berikut:
- memimpin pelaksanaan program dan kegiatan urusan kesekretariatan;
- merencanakan dan melaksanakan kegiatan pada Sekretariat setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Lingkungan Hidup untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi kegiatan dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
- mengkoordinasian penatausahaan keuangan, kepegawaian dan umum;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dinas;
- pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
- pengoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
- menyelenggarakan urusan ketatausahaan rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, kepegawaian, pengorganisasian penatalaksanaan hubungan kerja serta penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan ;
- menyelenggarakan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan sekretariat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan sesuai ketentuan peraturan;
- melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
- memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
- menyelenggarakan, mengelola rencana program dan kegiatan dinas;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya;
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 4
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut:
- menyusun rencana program dan kegiatan tahunan Sub bagian umum dan kepegawaian;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan prasarana dan sarana kantor;
- menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor (RKBU), barang inventaris kantor/ rumah tangga;
- melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier pegawai administrasi, pegawai fungsional dan non teknis dijajaran dinas Lingkungan Hidup;
- mempersiapkan perangkat penilaian angka kredit dan mengirimkan usulan penetapan angka kredit tenaga fungsional;
- menyiapkan dan menyusun usulan pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK), penjagaan kenaikan pangkat pegawai, penjagaan kenaikan gaji berkala, penjagaan cuti dan presensi pegawai;
- menyusun dokumen SPM, SOP, melakukan analisis Jabatan dan beban kerja Dinas.
- Menyusun daftar kebutuhan pegawai Dinas.
- membuat usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, serta pemberian tanda penghargaan/tanda jasa kepada pegawai;
- memproses cuti pegawai;
- melaksanakan proses administrasi pemberian izin belajar dan tugas belajar;
- menganalisa usulan dan merekomendasikan pemberian izin belajar dan tugas belajar pegawai di jajaran dinas Lingkungan Hidup;
- merencanakan pengembangan karier pegawai, peningkatan kualitas SDM, dan membuat /mengusulkan ujian dinas pegawai;
- mengatur pelaksanaan pengelolaan arsip baik arsip aktif, in aktif maupun arsip statis;
- menyelenggarakan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan aset-aset kedinasan yang bersifat umum meliputi kendaraan dinas/jabatan, peralatan/perlengkapan kantor dan rumah tangga ;
- memonitoring dan mengevaluasi serta menilai tugas bawahan;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 5
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan RENSTRA Dinas Lingkungan Hidup;
- melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan dinas beserta dokumen penunjangnya;
- melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
- mengkoordinasi penyusunan RKA/ DPA SKPD;
- melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas;
- mengkoordinasikan dan meneliti anggaran perubahan dinas;
- mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup;
- menyusun profil Dinas lingkungan Hidup
- menyiapkan bahan penyusunan LKJIP dinas lingkungan Hidup;
- melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan dan capaian target-target pelaksanaan program dan kegiatan;
- membuat laporan berkala organisasi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup;
- menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan evaluasi program;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas dan akuntabilitas kinerja;
- mengonsep, memparaf dan mengoreksi surat, telahaan dan administrasi lainnya;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- memonitoring dan mengevaluasi serta menilai tugas bawahan;
- membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam kedinasan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 6
Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai berikut:
- meneliti kelengkapan dan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan SKPD;
- menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
- menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- melaksanakan penatausahaan keuangan;
- menyusun laporan keuangan SKPD;
- membuat telahaan, rancangan konsep surat, rekomendasi, dan bahan naskah lainnya yang berkaitan dengan kegiatan keuangan;
- mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
- menilai hasil kerja bawahan sesuai pekerjaan yang dicapai untuk dijadikan penilaian prestasi kerja;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan untuk bahan kebijakan pimpinan;
- menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas baik tertulis maupun lisan;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.