DPRD Banjar Sahkan Raperda Pengelolaan Sampah Jadi Perda dalam Rapat Paripurna
Martapura– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu , 20 Mei 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Bapak H. Irwan Bora dan dihadiri Bupati Banjar , anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar serta Seluruh Kepala SKPD Kabupaten Banjar .
Rapat Paripurna membahas pengambilan keputusan terhadap Raperda Pengelolaan Sampah. Agenda utama meliputi penyampaian laporan Komisi III, permintaan persetujuan pimpinan rapat, dan penyampaian pendapat akhir Bupati Banjar.
Raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar. Dengan adanya perda, pemerintah daerah dapat menata sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, memperkuat peran TPST, KSM, dan Bank Sampah desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengurangan sampah.
Hamdan, Juru bicara Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda. Dalam laporannya, Komisi III menyatakan bahwa raperda telah melalui proses pembahasan bersama DPRKPLH Kab. Banjar dan tim teknis. Komisi III merekomendasikan agar raperda disetujui untuk ditetapkan menjadi perda karena dinilai menjawab kebutuhan penguatan regulasi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah melalui mekanisme tanya jawab, seluruh anggota DPRD secara aklamasi menyatakan setuju bahwa Raperda Pengelolaan Sampah disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Bupati mengapresiasi DPRD atas dukungan dan kerja sama dalam proses pembahasan. Beliau menegaskan bahwa pengesahan perda ini menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan infrastruktur persampahan, termasuk operasional TPST, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelola sampah di tingkat desa.
“Dengan perda ini, DPRKPLH Kab. Banjar akan segera menyusun peraturan bupati sebagai turunan untuk memastikan implementasi berjalan efektif di lapangan,” ujar Bupati.
Pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi langkah strategis Kabupaten Banjar dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat, dan bebas sampah melalui pendekatan ekonomi sirkular.