Pemerintah Gratiskan PBG, BPHTB, dan PPN bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa pemerintah akan menggratiskan sejumlah biaya dalam proses pembangunan dan kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini mencakup penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung akses kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi MBR. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan beban masyarakat dalam membangun atau memiliki hunian dapat berkurang secara signifikan, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di sektor perumahan.