BANJAR MENANAM GAMIS HIJAU

GERAKAN MENANAM HARI KAMIS UNTUK PENGHIJAUAN (GAMIS HIJAU)

JADILAH ORANG PERTAMA DIANTARA TEMAN – TEMAN KITA YANG MENYUKAI TANAMAN

Gamis Hijau Ponpes Darussalam. Bupati Banjar.

Latar Belakang :

Gerakan Kamis Menanam Untuk Penghijauan untuk mendorong Pemerintah dan Masyarakat menambah tutupan vegetasi dalam upaya menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mendorong pemanfaatan ruang secara bijaksana dan meningkatkan resepan air.

Menurunnya daya dukung lingkungan hidup disuatu wilayah disebabkan oleh degradasi lahan dan hutan. Tergredasinya lahan dan hutan terjadi dikarenakan aktivitas masyarakat dalam mengalihkan fungsi lahan – lahan yang ada nilai konservasinya menjadi lahan baru untuk kebutuhan kawasan usaha ekonomi. Menurunnya daya dukung lingkungan hidup berdampak sering terjadi bencana alam seperti kekeringan, kebanjiran, longsor dan kebakaran hutan.

Pemerintah Kabupaten Banjar menanggapi terhadap kondisi kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam yang sering terjadi dengan pencanangan Gerakan Kamis Menanam Untuk Penghijauan pada tanggal 26 Januari 2017 di Kecamatan Pengaron seluas 10 Ha.

Gerakan Menanam Hari Kamis Untuk Penghijauan adalah upaya Pemerintah dan Masyarakat untuk menjaga daya dukung dan kelestarian lingkungan hidup, pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan secara bijaksana untuk mengurangi degradasi lahan dan hutan.

POHON SUMBER KEHIDUPAN, KELOLA DAN SELAMATKAN LINGKUNGAN

Gamis Hijau SMPN 4 MTP Martapura. Wakil Bupati Banjar.

Tujuan :

Gerakan Kamis Menanam Untuk Penghijauan bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Banjar yang hijau, bersih, teduh, aman dan barokah.

  • Saat ini permasalahan lingkungan hidup sudah sangat kompleks, tidak terbatas pada kondisi sosialnya, namun juga pada komponen lingkungan lainnya. Permasalahan yang ada mulai dari ketersediaan air bersih, sanitasi, polusi, kemacetan, sampai pada berkurangnya ruang terbuka hijau, oleh karena itu diperlukan adanya upaya penghijauan dengan gerakan setiap hari kamis menanam, gerakan ini sangat mudah dilakukan, cukup kita tanam 1 atau 2 pohon di pekarangan / lahan perumahan, perkantoran, pinggir jalan. Yang penting bisa mengurangi emisi gas karbon / rumah kaca.
  • Gerakan Kamis Menanam atau Gamis Hijau; merupakan salah satu usaha penataan lingkungan dengan menggunakan tanaman sebagai materi pokoknya tumbuhan dan air dapat mengurangi panas melalui evapotranspirasi yang dilakukan. Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang yang dihasilkan karena kegiatan alami, ataupun kegiatan manusia. Dengan adanya penghijauan partikel debu akan dapat berkurang.

POHON

JAGALAH AKU, KARENA RAHASIA KESEHATAN DAN KEHIDUPAN ADA PADAKU

Gamis Hijau DLH Kab Banjar
  • Manfaat Penghijauan :
  1. Manfaat estetis (keindahan)

Pohon memiliki beberapabentuk tajuk yang khas, sehingga menciptakan keindahan tersendiri. Oleh karenaitu, apabila di susun secara berkelompok dengan jenis yang sama padamasing-masing kelompok dapat menciptakan keindahan atau suasana yang nyaman.

  1. Manfaat Orologis

Akar pohon dan tanahmerupakan satu kesatuan yang kuat, sehingga mampu mencegah erosi ataupengikisan tanah.

  1. Manfaat Hidrologis

Dalam hal ini dimaksudkan bahwa tanaman pada dasarnya akan menyerap air hujan. Dengan demikian,banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah persediaanair tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi manusia dan makhluk lainnya.

  1. Manfaat Klimatologis

Dengan banyaknya pohon,akan menurunkan suhu setempat, sehingga udara sekitarnya akan menjadi sejuk dannyaman. Maka, kehadiran kelompok pohon-pohon pelindung sangat besar artinya.

  1. Manfaat Edaphis

Ini manfaat dalam kaitantempat hidup binatang. Dilingkungan yang penuh dengan pohon, satwa akan hidupdengan tenang karena lingkungan demikian memang sangat mendukung.

  1. Manfaat Ekologis

Lingkungan yang baikadalah seimbang antara struktur buatan manusia dan struktur alam. Kelompokpohon atau tanaman, air, dan binatang adalah bagian dari alam yang dapatmemberikan keseimbangan lingkungan.

MANUSIA MENGELOLA SUMBER KEKAYAAN YANG DIHASILKAN OLEH BUMI

Gamis Hijau Pengaron. Kepala Dinas LH

GERAKAN HARI KAMIS MENANAM UNTUK PENGHIJAUAN 2018

Bupati KH Khalilurrahman memberikan apresiasi kepada seluruh Tim Adipura, sehingga meraih nilai tertinggi se-Kalsel, juga atas dukungan banyak pihak mulai FKPD, BUMD, pengusaha, komunitas hijau dan masyarakat yang peduli lingkungan.

Sehingga berhasil mempertahankan Adipura ke-6 kalinya, dilengkapi plakat TPA terbaik nasional untuk ke-3 kalinya.

Bupati Banjar Khalilurrahman mengapresiasi GERAKAN MENANAM HARI KAMIS UNTUK PENGHIJAUAN (GAMIS HIJAU) sebagai salah satu unggulan inovasi Dinas Lingkungan Hidup Kab Banjar akan tetap dilanjutkan dan dikembangkan, bahkan skalanya ditingkatkan di setiap kecamatan. Untuk itu setiap kecamatan diminta melaksanakan GAMIS HIJAU, esensinya disamping menjaga kelestarian lingkungan juga upaya memanfaatkan lahan kosong setempat.

Partisipasi pihak swasta dan masyarakat jelas sangat diperlukan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Gamis Hijau Rumah Pemotongan Unggas

DAFTAR POHON

GAMIS HIJAU

GERAKAN MENANAM HARI KAMIS UNTUK PENGHIJAUAN

KAB BANJAR 2017

No Tanggal Tempat Kegiatan Instansi Nama Tanaman Jumlah
1 26/01/2017 Kec. Pengaron PT. Tanjung Alam Jaya – Mahoni 5000
– Trambesi 5000
– Jabon 5000
– Angsana 5000
2 02/02/2017 Kec. Martapura RTH Albasia -Manggis 10
– Mahoni 10
– Trambesi 10
3 02/09/2017 Desa Tungkaran Dinas Tanaman Pangan – Manggis 20
Kec. Martapura dan Holtikultura
4 23/02/2017 Kec. Martapura Rumah Potong Hewan – Mangga 25
Martapura – Rambutan 25
5 09/03/2017 Desa Cindai Alus Ponpes Putra – Ketapang Kencana 20
Kec. Martapura Darul Hijrah – Mangga 20
– Rambutan 20
– Mahoni 30
– Trambesi 30
6 24/03/2017 Kec. Martapura Dinas Perikanan – Ketapang Kencana 5
dan Kelautan – Trambesi 5
7 30/03/2017 Kec. Kertak Hanyar SD Mitra Kasih – Mangga 10
– Rambutan 10
– Tanjung 10
8 06/04/2017 Kec. Martapura SMPN 4 Martapura – Kalpataru 1
– Mahoni 10
– Mangga 5
– Rambutan 5
9 20/04/2017 Kec. Martapura Dinas Lingkungan Hidup – Trambesi 15
– Mahoni 15
– Ketapang Kencana 10
– Matoa 10
– Jambu Air 10
– Belimbing 10
– Jeruk Siam 15
– Mangga 10
– Lengkeng 10
– Rambutan 15
– Ramania 20
– Tanjung 5
– Cabe Puya 6
10 04/05/2017 Kec. Martapura Taman Adiwiyata – Ketapang Kencana 5
SDN Jawa 2 – Trambesi 10
– Mahoni 10
11 18/05/2017 Kec. Martapura SMAN 2 Martapura – Trambesi 20
– Mahoni 20
– Mangga 10
– Rambutan 10
12 15/06/2017 Kec. Martapura Halaman Pemkab Banjar – Spatudea 10
13 13/07/2017 Kec. Martapura JTS Sei Paring – Mahoni 20
– Trambesi 20
– Ketapang Kencana 10
14 20/07/2017 Kec. Martapura Kantor Desa Indrasi – Spatudea 10
– Trambesi 10
– Cabe Puya 5
15 10/08/2017 Kec. Martapura Ponpes Darussalam – Mahoni 1
Tanjung Rema – Mangga 30
– Rambutan 30
– Belimbing 5
– Sawo 5
– Ketapang Kencana 10
– Lengkeng 10
– Jeruk 15
16 31/08/2017 Kec. Martapura TPU Desa Bincau – Mangga 10
– Rambutan 10
– Belimbing 5
– Tanjung 100

 

DOKUMENTASI GERAKAN HARI KAMIS MENANAM UNTUK PENGHIJAUAN

(GAMIS HIJAU)

Gamis Hijau Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura. Bupati Banjar
Gamis Hijau Ponpes Darussalam Cindai Alus. Bupati Banjar

 

 

 

 

 

 

Gamis Hijau Kantor Pemda Banjar. Bupati Banjar
Gamis Hijau Bantaran Sei Martapura. Bupati Banjar

 

 

 

 

 

Gamis Hijau TPA Cahaya Kencana. Wakil Bupati Banjar

 

Gamis Hijau SMPN 4 Martapura. Wakil Bupati Banjar

 

 

 

Gamis Hijau SDN Jawa 2 Martapura. Setda Banjar
Gamis Hijau Dinas Lingkungan Hidup. Setda Banjar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gamis Hijau RTH Albasia. Ketua Penggerak PKK Kab Banjar
Gamis Hijau RTH Albasia. Wakil Ketua Penggerak PKK Kab Banjar

 

 

 

 

 

 

 

Gamis Hijau Kp Hijau Kp Baru. Kadis LH Kab Banjar
Gamis Hijau SDN Mitra Kasih. Kadis LH Kab Banjar

 

 

 

 

 

 

 

Gamis Hijau Rumah Pemotongan Unggas. Karyawan / Karyawati Pemkab Banjar
Gamis Hijau Kp Hijau Kp Baru. Warga Masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

Gamis Hijau SDN Jawa 2 Martapura. Guru SDN Jawa 2 Martapura
Gamis Hijau TPU Desa Bincau. Warga Masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Perangkat peraturan perundangan melalui undang-undang no 32 tahun 2009, secara jelas telah mengatur berbagai kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sanksi bagi yang melakukan pencemaran serta perusakan lingkungan hidup. Undang – undang ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kesejahteraan, serta mengakomodir segala kepentingan masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta hak asasi setiap warga negara sesuai dengan pasal 65 ayat (1) undang – undang nomor 32 tahun 2009.

Jangan tinggalkan air mata, tinggalkan mata air untuk anak cucu kita. Mari kelola lingkungan hidup dengan baik.