Penandatanganan Berita Acara Tata Batas Wilayah Adat Dayak Paramasan dan Dayak Loksado

Pada hari Kamis, 3 September 2026, telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Tata Batas Wilayah Adat Dayak Paramasan dengan Wilayah Adat Dayak Loksado, bertempat di Kecamatan Loksado.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penegasan dan penyepakatan batas wilayah adat antara masyarakat adat Dayak Paramasan dan Dayak Loksado. Penandatanganan dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama para pihak sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kejelasan batas wilayah adat serta mencegah terjadinya tumpang tindih maupun potensi permasalahan batas di kemudian hari.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat adat yang diwakili oleh Damang, Penghulu Adat, Kepala Desa, dan Camat dari wilayah adat Dayak Paramasan dan Dayak Loksado. Proses penandatanganan dan penyepakatan tata batas ini turut disaksikan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) kab Banjar.

Penandatanganan berita acara tata batas ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sekaligus memberikan kepastian terhadap batas wilayah adat yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat adat.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan harmonis antara masyarakat adat Dayak Paramasan dan Dayak Loksado dapat terus terjaga. Kesepakatan tersebut juga menjadi landasan penting untuk melanjutkan tahapan proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan wilayah adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.