Bagian Kelima
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 26
- Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan, mengatur dan mengendalikan tugas Dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan pengelolaan sampah dan Limbah
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja dan program pengelolaan sampah, pengelolaan Limbah B3 dan kemitraan pengelolaan sampah;
- pengoordinasian kegiatan pengelolaan sampah, pengelolaan Limbah B3 dan kemitraan pengelolaan sampah;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan pengelolaan sampah, pengelolaan Limbah B3 dan kemitraan pengelolaan sampah;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan laporan pengelolaan sampah, pengelolaan Limbah B3 dan kemitraan pengelolaan sampah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja, program dan anggaran di bidang pengelolaan sampah, pengelolaan Limbah B3 dan kemitraan pengelolaan sampah;
- menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sampah, pengelolaan Limbah B3 dan kemitraan pengelolaan sampah;
- mengoordinasikan kegiatan di bidang pengelolaan sampah, pengelolaan Limbah B3 dan kemitraan pengelolaan sampah;
- melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan di bidang pengelolaan sampah, pengelolaan Limbah B3 dan kemitraan pengelolaan sampah;
- menyelenggarakan teknis urusan pengelolaan sampah, pengelolaan Limbah B3 dan kemitraan pengelolaan sampah;
- menyelenggarakan pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan pengelolaan sampah, pengelolaan Limbah B3 dan kemitraan pengelolaan sampah; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan Kepala Dinas.
Pasal 27
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 terdiri dari:
-
- Seksi Pengelolaan Sampah;
- Seksi Pengelolaan Limbah B3; dan
- Seksi Kemitraan Pengelolaan
Pasal 28
- Seksi Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan sampah.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pengelolaan sampah;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan sampah;
- melakukan pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
- menyediakan dan memelihara sarana prasarana pengelolaan sampah;
- menetapkan lokasi Tempat Penampungan Sampah (TPS) dan Tempat Penampungan Sampah Terpadu – Reduce, Reuse, Recycle (TPST-3R);
- melaksanakan kegiatan kebersihan jalan dan lingkungan secara berkelanjutan;
- melakukan pengawasan terhadap TPA (Tempat Pembuangan Sampah);
- menyusun dan melaksanakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
- melakukan pengawasan pada kegiatan Tempat Penampungan Sampah (TPS) dan Tempat Penampungan Sampah Terpadu – Reduce, Reuse, Recycle (TPST-3R);
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan sampah; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
Pasal 29
- Seksi Pengelolaan Limbah B3 mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi pengelolaan Limbah B3.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pengelolaan Limbah B3;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan Limbah B3
- menyusun informasi dan mensosialisasikan teknis pengelolaan Limbah B3;
- menetapkan target pengurangan Limbah B3 dan prioritas jenis sampah B3, Limbah B3 untuk setiap kurun waktu tertentu;
- melakukan pembinaan terhadap pembatasan timbunan Limbah B3 dari pelaku usaha/kegiatan penghasil Limbah B3;
- melaksanakan proses penerbitan persetujuan teknis dan/atau rekomendasi TPS Limbah B3;
- melaksanakan proses penerbitan persetujuan teknis dan/atau rekomedasi pengumpulan Limbah B3 dalam suatu Daerah;
- melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengelolaan, pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan Limbah B3;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan B3 dan Limbah B3; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
Pasal 30
- Seksi Kemitraan Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi kemitraan pengelolaan sampah.
- Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan kemitraan pengelolaan sampah;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemprosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta, peningkatan peran serta masyarakat atau swasta terhadap pengelolaan sampah serta pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
- melaksanakan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
- mengembangkan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
- melaksanakan fasilitasi kemitraan pengelolaan kawasan/wilayah pemukiman, industri dan kawasan khusus untuk penyediaan tempat penampungan sampah (TPS)/ Tempat Penampungan Sampah Terpadu – Reduce, Reuse, Recycle (TPST-3R);
- melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah dalam rangka pengurangan sampah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan kemitraan pengelolaan sampah; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan.