Bagian Kedua

Sekretaris

Pasal 3

Uraian Tugas Sekretaris sebagai berikut:

  • memimpin pelaksanaan program dan kegiatan urusan kesekretariatan;
  • merencanakan dan melaksanakan kegiatan pada Sekretariat setiap tahun mengacu kepada perencanaan strategis Dinas Lingkungan Hidup untuk mencapai target dan sasaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan koordinasi kegiatan dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
  • mengkoordinasian penatausahaan keuangan, kepegawaian dan umum;
  • mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dinas;
  • pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
  • pengoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan;
  • menyelenggarakan urusan ketatausahaan rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, kepegawaian, pengorganisasian penatalaksanaan hubungan kerja serta penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan ;
  • menyelenggarakan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana;
  • menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan lain yang berhubungan dengan sekretariat sebagai acuan pelaksanaan tugas;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan guna pembinaan disiplin dan pembinaan karir bawahan;
  • memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan peraturan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  • menyusun program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan sesuai ketentuan peraturan;
  • melakukan koordinasi kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan guna terwujudnya tata kelola sekretariat yang baik;
  • memberikan saran pertimbangan kepada atasan guna bahan pengambilan keputusan / kebijakan dan bahan kerja atasan;
  • menyelenggarakan, mengelola rencana program dan kegiatan dinas;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya;
  • pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 4

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai berikut:

  • menyusun rencana program dan kegiatan tahunan Sub bagian umum dan kepegawaian;
  • melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  • mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  • melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  • melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan prasarana dan sarana kantor;
  • menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor (RKBU), barang inventaris kantor/ rumah tangga;
  • melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  • melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  • melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier pegawai administrasi, pegawai fungsional dan non teknis dijajaran dinas Lingkungan Hidup;
  • mempersiapkan perangkat penilaian angka kredit dan mengirimkan usulan penetapan angka kredit tenaga fungsional;
  • menyiapkan dan menyusun usulan pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  • membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK), penjagaan kenaikan pangkat pegawai, penjagaan kenaikan gaji berkala, penjagaan cuti dan presensi pegawai;
  • menyusun dokumen SPM, SOP, melakukan analisis Jabatan dan beban kerja Dinas.
  • Menyusun daftar kebutuhan pegawai Dinas.
  • membuat usulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, serta pemberian tanda penghargaan/tanda jasa kepada pegawai;
  • memproses cuti pegawai;
  • melaksanakan proses administrasi pemberian izin belajar dan tugas belajar;
  • menganalisa usulan dan merekomendasikan pemberian izin belajar dan tugas belajar pegawai di jajaran dinas Lingkungan Hidup;
  • merencanakan pengembangan karier pegawai, peningkatan kualitas SDM, dan membuat /mengusulkan ujian dinas pegawai;
  • mengatur pelaksanaan pengelolaan arsip baik arsip aktif, in aktif maupun arsip statis;
  • menyelenggarakan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan aset-aset kedinasan yang bersifat umum meliputi kendaraan dinas/jabatan, peralatan/perlengkapan kantor dan rumah tangga ;
  • memonitoring dan mengevaluasi serta menilai tugas bawahan;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 5

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Perencanaan sebagai berikut :

  • melaksanakan penyusunan RENSTRA Dinas Lingkungan Hidup;
  • melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan dinas beserta dokumen penunjangnya;
  • melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  • menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
  • mengkoordinasi penyusunan RKA/ DPA SKPD;
  • melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas;
  • mengkoordinasikan dan meneliti anggaran perubahan dinas;
  • mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan di bidang lingkungan hidup;
  • menyusun profil Dinas lingkungan Hidup
  • menyiapkan bahan penyusunan LKJIP dinas lingkungan Hidup;
  • melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap perkembangan dan capaian target-target pelaksanaan program dan kegiatan;
  • membuat laporan berkala organisasi terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup;
  • menyiapkan bahan untuk pelaksanaan koordinasi dan evaluasi program;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas dan akuntabilitas kinerja;
  • mengonsep, memparaf dan mengoreksi surat, telahaan dan administrasi lainnya;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  • memonitoring dan mengevaluasi serta menilai tugas bawahan;
  • membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam kedinasan
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 6

Uraian Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai berikut:

  • meneliti kelengkapan dan  verifikasi  Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  • melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan SKPD;
  • menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
  • melaksanakan verifikasi  harian atas penerimaan;
  • menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  • melaksanakan penatausahaan keuangan;
  • menyusun laporan keuangan  SKPD;
  • membuat telahaan, rancangan konsep surat, rekomendasi, dan bahan naskah lainnya yang berkaitan dengan kegiatan keuangan;
  • mendistribusikan tugas, memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  • menilai hasil kerja bawahan sesuai pekerjaan yang dicapai untuk dijadikan penilaian prestasi kerja;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan untuk bahan kebijakan pimpinan;
  • menyampaikan laporan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas baik tertulis maupun lisan;
  • melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.