DLH Banjar Gelar Rapat Pembahasan Naskah Akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar melalui Bidang Penataan, Penerapan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, khususnya Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, menggelar kegiatan Rapat Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Paramasan ini dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perwakilan masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk menyepakati isi dari Raperda serta membahas secara mendalam Naskah Akademik MHA, yang menjadi dasar hukum dalam menyusun kebijakan pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Banjar.
Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian dari pelestarian kearifan lokal serta upaya menjaga keseimbangan lingkungan hidup. “Pengakuan secara hukum terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak-hak tradisional, tetapi juga bagian dari strategi perlindungan lingkungan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat terwujud Peraturan Daerah yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan hukum, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat hukum adat secara menyeluruh dan partisipatif.