Simpang Empat, 09 September 2026— Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 turut berperan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar di Kantor Kecamatan Simpang Empat.
Dalam kegiatan tersebut, Saudari Qatratun Nada, selaku narasumber dari Seksi Kemitraan Pengelolaan Sampah, menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap ketentuan pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dan penanganan sampah.
Dalam pemaparannya, Qatratun Nada menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan peran aktif seluruh masyarakat. Upaya tersebut dapat dimulai dari sumber sampah melalui kebiasaan memilah sampah sesuai jenisnya, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, serta meningkatkan pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Dengan pemilahan yang dilakukan secara konsisten, sampah yang dapat dimanfaatkan kembali akan lebih mudah dikelola, sementara sampah yang harus ditangani dapat dikurangi sejak awal,” jelas Qatratun Nada.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa penerapan Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Peraturan daerah tersebut menjadi salah satu landasan dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, DPRKPLH Kabupaten Banjar terus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang baik.
Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman terhadap produk hukum daerah, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan berperan aktif dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar.