Bagian Keempat
Bidang Pengelolaan Sampah, Pertamanan dan Limbah
Pasal 11
Uraian Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Pertamanan dan Limbah sebagai berikut:
- merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggeranya kegiatan pengelolaan sampah, Pertamanan dan Limbah, yang berkenaan dengan pelaksanaan serta perumusan kebijakan penanganan sampah dan pengangkutan sampah;
- merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggeranya kegiatan pengelolaan sampah, Pertamanan dan Limbah, yang berkenaan dengan pelaksanaan serta perumusan kebijakan pertamanan, RTH dan kebersihan lingkungannya;
- merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggeranya kegiatan pengelolaan sampah, Pertamanan dan Limbah, yang berkenaan dengan pelaksanaan serta perumusan kebijakan pengelolaan sampah, B3 dan Limbah B3;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pengembangan kapasitas dan kemampuan kelembagaan dalam rangka pengelolaan sampah, Pertamanan dan Limbahsesuai prosedur kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- memberikan saran /telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya.
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai hasil kerja sebagai pertanggungjawaban.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 12
Uraian Tugas Kepala Seksi Penanganan dan Pengangkutan Sampah sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan penanganan sampah di kabupaten;
- melakukan koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
- menyediakan sarpras dan pemeliharaan Mobil operasional pengangkutan penanganan sampah;
- memungut retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
- menetapkan lokasi tempat TPS dan TPST 3R;
- melakukan pengawasan terhadap TPA sanitary landfill;
- menyusun dan melaksanakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
- memberikan kompensasi dampak negatif kegiatan TPS dan TPST 3R;
- melaksanakan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha penghasil sampah;
- mengembangkan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
- menyusun dan merumuskan kebijakan, perizinan pengolahan serta pengangkutan sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
- merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha); dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 13
Uraian Tugas Kepala Seksi Pertamanan, RTH dan Kebersihan Lingkungan sebagai berikut :
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional urusan pertamanan dan penataan lingkungan;
- menyiapkan pengadaan bibit tanaman untuk kebutuhan pertamanan dan penataan lingkungan
- mengelola pembibitan tanaman pohon pelindung untuk pertamanan
- melaksanakan penataan taman dan penataan pot bunga
- mengurus perawatan tanaman pada taman-taman perkotaan dan kelengkapannya
- mengawasi penyiraman tanaman pada taman-taman perkotaan
- menyiapkan bahan rencana pembuatan taman-taman dalam kota dan penataan lingkungan
- melaksanakan penataan taman dan penataan lingkungan sesuai dengan peruntukannya
- menyusun daftar jalan lingkungan yang merupakan kawasan kebersihan
- melaksanakan kegiatan kebersihgan jalan dan lingkungan secara berkelanjutan
- melaksanakan perencanaan dan pengawasan kegiatan penyapu jalan dan lingkungan
- melaksanakan pengaturan dan menyiapkan penetapan petugas operasional kebersihan jalan dan lingkungan
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.
Pasal 14
Uraian Tugas Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, B3 dan Limbah B3 sebagai berikut :
- menyusun informasi pengelolaan sampah, B3 dan Limbah B3 tingkat kabupaten/kota;
- menetapkan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
- merumuskan kebijakan pengurangan sampah;
- melakukan pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri; penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam; pendaur ulangan sampah;
- menyediakan fasilitas pendaur ulangan sampah;
- melakukan pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
- merumuskan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara B3 dan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten;
- melaksanakan perizinan penyimpanan sementara B3 dan limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten;
- melaksanakan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara B3 dan limbah B3 dalam satu daerah Kabupaten;
- menyusun kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan B3 dan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten;
- melaksanakan perizinan bagi pengumpul limbah B3;
- melaksanakan perizinan pengangkutan B3 dan Limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten;
- melaksanakan perizinan Penimbunan B3 dan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten;
- melaksanakan perizinan penguburan limbah B3 medis; dan
- melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3.
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.