Pelayanan Publik DPRKPLH di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banjar

Melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup hadir memberikan pelayanan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan lingkungan hidup. Melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup hadir memberikan pelayanan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan lingkungan hidup.

Masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, serta berbagai layanan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan yang disediakan meliputi :

Pelayanan Pengesahan Siteplan dan Dokumen Teknis Perumahan.

Pelayanan Gangguan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan.

Pelayanan Permohonan Surat Persetujuan Ritek Penyimpanan Sementara Limbah B3.

Pelayanan Permohonan Surat Persetujuan Teknis Air Limbah dan Emisi

Pelayanan Penebangan dan Pemangkasan Pohon.

Pelayanan Persampahan dan Air Limbah.

Pelayanan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran Perusak Lingkungan Hidup.

Pelayanan Penyediaan Laboratorium Lingkungan.

Pelayanan Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Permukiman.

Kegiatan operasional pelayanan publik dilakukan setiap hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA.